Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perkara Penghasutan, 3 Terdakwa Anarko Diancam 10 Tahun Bui

image-gnews
Sidang Anarko dengan tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang disesaki pengunjung meski masih dalam pandami Covid-19 Senin 15 Juni 2020. TEMPO/AYU CIPTA
Sidang Anarko dengan tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang disesaki pengunjung meski masih dalam pandami Covid-19 Senin 15 Juni 2020. TEMPO/AYU CIPTA
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang -Sidang perdana perkara penghasutan dengan terdakwa masing-masing; Rizki Julianda alias RJ alias Zonee, Muhamad Riski Riyanto dan Rio Imanuel Adolof Patinama berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang Senin 15 Juni 2020.

Sidang terbuka untuk umum (dengan protokol kesehatan, memakai masker) dipimpin Ketua Majelis hakim Mahmuriadin. Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut umum Tri Haryatun menyatakan terdakwa terdakwa Riski dan Imanuel menulis ajakan berbuat kerusuhan massal di sejumlah tembok sekitar Pasar Anyar, Tangerang pada April 2020 lalu.

Jaksa menyebut dalam surat dakwaan terdakwa Riski dan Rio menulis “Sudah krisis saatnya membakar”, “Kill the rich”, dan “Mau mati konyol atau melawan”.

JPU menyebutkan terdakwa Julianda memiliki beberapa akun Instagram yang digunakan untuk berkomunikasi dengan terdakwa lain. Mereka menggunakan akun itu untuk berkomunikasi dengan kelompok Anarko lain, seperti Red Amplifier, Mutual Advensif, dan Akar Rumput. Akun-akun itu memiliki ratusan pengikut.

Dalam dakwaan JPU menyebutkan terdakwa Julianda memiliki channel di Telegram bernama Keluarga Cendana. Mereka terhubung dengan kelompok lain yang memiliki kesamaan ideologi.

“Kami menjerat dengan pasal penghasutan, terdakwa melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 160 KUHP dan terancam 10 tahun penjara,"ujar Haryatun usai persidangan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Puluhan Turis Australia Terkatung-katung di Kaledonia Baru

8 jam lalu

Asap mengepul dari api di tengah kerusuhan menentang rencana untuk mengizinkan lebih banyak orang mengambil bagian dalam pemilihan lokal di wilayah yang dikuasai Prancis, yang ditolak oleh pengunjuk rasa penduduk asli Kanak, di Noumea, Kaledonia Baru 14 Mei 2024. Djelyna Lebonwacalie/via REUTERS
Puluhan Turis Australia Terkatung-katung di Kaledonia Baru

Sekitar 30 turis Australia terkatung-katung di Kaledonia Baru menunggu kesempatan untuk bisa keluar dari negara itu dengan aman usai pecah kerusuhan


Orang Jawa Banyak Jadi Penduduk di Kaledonia Baru yang Kini Dilanda Kerusuhan

1 hari lalu

Asap mengepul dari api di tengah kerusuhan menentang rencana untuk mengizinkan lebih banyak orang mengambil bagian dalam pemilihan lokal di wilayah yang dikuasai Prancis, yang ditolak oleh pengunjuk rasa penduduk asli Kanak, di Noumea, Kaledonia Baru 14 Mei 2024. Djelyna Lebonwacalie/via REUTERS
Orang Jawa Banyak Jadi Penduduk di Kaledonia Baru yang Kini Dilanda Kerusuhan

Mayoritas penduduk Kaledonia Baru adalah orang Jawa. Kini kolonial Prancis tersebut sedang dilanda kerusuhan terburuk dalam 30 terakhir.


Kaledonia Baru Dilanda Kerusuhan Massal, Prancis Tetapkan Keadaan Darurat

2 hari lalu

Presiden Prancis, Emmanuel Macron, menyampaikan pidato yang disiarkan oleh stasiun televisi di Prancis terkait referendum Kaledonia Baru pada Minggu, 4 November 2018. Sumber:  LUDOVIC MARIN/AGENCE FRANCE-PRESSE/GETTY IMAGES/wsj.com
Kaledonia Baru Dilanda Kerusuhan Massal, Prancis Tetapkan Keadaan Darurat

Prancis memberlakukan keadaan darurat di Kaledonia Baru menyusul kerusuhan yang menewaskan anggota polisi.


Kilas Balik Kerusuhan Berbau Rasial 13 Mei 1969 di Malaysia

5 hari lalu

Kerusuhan rasial Malaysia 13 Mei 1969. Wikipedia
Kilas Balik Kerusuhan Berbau Rasial 13 Mei 1969 di Malaysia

Inilah peristiwa kerusuhan massal nan kelam di Malaysia yang menewaskan sedikitnya 184 Orang


Kerusuhan 13 Mei 1969 Terjadi di Malaysia dan Penjarahan 13 Mei 1998 di Indonesia Jadi Kenangan Kelam

5 hari lalu

Massa membalik dan membakar mobil pada kerusuhan tanggal 14 mei 1998 di jalan hasyim ashari, Jakarta [ Bodhi Chandra/ DR; 20000422 ].
Kerusuhan 13 Mei 1969 Terjadi di Malaysia dan Penjarahan 13 Mei 1998 di Indonesia Jadi Kenangan Kelam

Indonesia dan Malaysia punya kenangan kelam pada kerusuhan dan penjarahan pada 13 Mei, pada 1969 dan 1998. Berikut kejadiannya.


Cara Menangani Gejala PTSD yang kerap Dialami Setelah Mengalami Trauma

5 hari lalu

Ilustrasi trauma (pixabay.com)
Cara Menangani Gejala PTSD yang kerap Dialami Setelah Mengalami Trauma

Seseorang akan berusaha sekeras mungkin untuk menghindari tempat, situasi, benda, dan orang yang mengingatkannya akan peristiwa trauma tersebut.


Modus Penggembosan Demo 11 April 2022 Mulai Ancaman, Peretasan hingga Buat BEM Tandingan

37 hari lalu

Massa mahasiswa membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 21 April 2022. Aksi gabungan mahasiswa dan elemen buruh tersebut membawa 10 tuntutan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Modus Penggembosan Demo 11 April 2022 Mulai Ancaman, Peretasan hingga Buat BEM Tandingan

Apa saja upaya penggembosan yang dilancarkan menjelang demo 11 April 2022? Salah satu tuntutan mahasiswa saat itu tolak Jokowi 3 periode.


Ibu Kota Haiti Chaos: Crazy Rich dan Toko Dirampok, Mayat Bergelimpangan di Jalanan

19 Maret 2024

Demonstran mengambil bagian dalam protes menuntut pengunduran diri Perdana Menteri Haiti Ariel Henry, di Port-au-Prince, Haiti, 6 Februari 2024. REUTERS/Ralph Tedy Erol
Ibu Kota Haiti Chaos: Crazy Rich dan Toko Dirampok, Mayat Bergelimpangan di Jalanan

Haiti dilanda kerusuhan setelah geng kriminal menguasai negara ini dan memaksa perdana menteri Ariel Henry mundur.


Bawaslu RI Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada 2024, Kerusuhan Selalu Ada

15 Maret 2024

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu RI Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada 2024, Kerusuhan Selalu Ada

Bawaslu RI menyebut potensi kerawanan Pilkada 2024 dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.


Situasi Makin Kacau, Geng Kriminal Haiti Ancam Perang Saudara Jika PM Tak Mundur

9 Maret 2024

Demonstran mengambil bagian dalam protes menuntut pengunduran diri Perdana Menteri Haiti Ariel Henry, di Port-au-Prince, Haiti, 6 Februari 2024. REUTERS/Ralph Tedy Erol
Situasi Makin Kacau, Geng Kriminal Haiti Ancam Perang Saudara Jika PM Tak Mundur

Haiti dikuasai geng kriminal yang mengancam akan melakukan pembantaian massal jika Perdana Menteri Ariel Henry tak mundur dari jabatannya.